KOMPAS.com - Keputusan pemerintah Malaysia melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) ke wilayahnya sempat ramai menjadi perbincangan di jagad media sosial.
Sebagian warganet menganggap kebijakan yang dikeluarkan ini wajar mengingat perkembangan pandemi virus corona di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Salah satunya disampaikan pemilk akun Twitter @mrbudisusanto.
"Wajar sajalah kalo WNI dilarang masuk Malaysia secara Kasus Covid19 Indonesia gak kunjung selesai.. Sementara Malaysia ingin melindungi rakyatnya. Emang Indonesia, yg membolehkan warga negara lain masuk," tulis akun tersebut.
Sementara, akun lain menyebut pelarangan seperti yang dibuat oleh Malaysia membuatnya sedih. Karena, negara-negara mulai menolak kedatangan WNI yang dianggap rawan membawa virus.
puncak kesedihan sebagai WNI, semua negara melarang masuknya org indo ke negaranya. mungkin dicap pembawa virus hehehttps://t.co/jhYtTkPMvS
— Randy Ariaputra (@randyaria) September 2, 2020
Dikutip dari Channel News Asia, larangan yang tertuang dalam Surat Peringatan dari Komisi Tinggi Malaysia No: KONS 13/2020 ini terkait dengan upaya Malaysia ingin menekan angka kasus infeksi di negaranya.
Pelarangan ini efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin (7/9/2020), hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Dalam surat tersebut, diketahui bukan hanya warga Indonesia saja yang dilarang masuk ke Malaysia.
Ada total 23 negara dengan kondisi pandemi yang dinilai parah yang warganya juga tidak diizinkan masuk ke Malaysia.
Berikut daftar 23 negara yang warganya dilarang masuk Malaysia:
1. Amerika Serikat
2. Brazil
3. India
4. Rusia
5. Peru
6. Kolombia
7. Afrika Selatan
8. Meksiko
9. Spanyol
10. Argentina
11. Chili
12. Iran
Baca juga: Larangan WNI Masuki Malaysia Pertanda Image Indonesia Tak Aman dari Covid-19
13. Inggris
14. Bangladesh
15. Saudi Arabia
16. Pakistan
17. Perancis
18. Turki
19. Italia
20. Jerman
21. Irak
22. Filipina
23. Indonesia
Pelarangan ini diberlakukan bagi warga negara yang berasal dari negara yang mencatat kasus infeksi virus corona lebih dari 150.000 kasus.
Baca juga: Alami Burnout Selama Pandemi Corona? Ini Gejala, dan Cara Mengatasinya
Indonesia termasuk yang dilarang, mengingat kasus yang ada di negara ini sudah hampir mencapai angka 200.000 kasus.
Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, menyebut daftar negara yang dilarang masuk mungkin saja masih terus bertambah.
"Kami akan menambah lebih banyak negara dengan risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150.000 kasus positif dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk Malaysia)," kata dia.
Baca juga: Banyak Klaster Keluarga, Lakukan Ini jika Saudara Anda Positif Covid-19
Akan tetapi, Malaysia tetap membuka pintunya bagi orang-orang dari negara yang mereka larang, ketika ada suatu urusan yang mendesak dan penting.
"Bagaimana pun, untuk kasus emergensi atau menyangkut hubungan bilateral, misalnya seseorang perlu mendatangi suatu rapat antarnegara, kami akan izinkan masuk. Tetapi membutuhkan izin dari departemen imigrasi," ujarnya.
Melansir The Star, pelarangan ini termasuk diberlakukan pada mereka pemegang izin tinggal jangka panjang dari ke-23 negara yang dilarang, termasuk para pemilik status penduduk tetap, peserta Malaysia MySecond Home, dan ekspatriat yang memiliki izin profesional.
Tidak hanya itu, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar yang berasal dari ke-23 negara juga dilarang masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.