Sempat mengalami penurunan beberapa minggu lalu, DKI Jakarta kembali mencatatkan kenaikan grafik kasus harian dan memuncaki daftar teratas kasus virus corona, menggeser Jawa Timur.
Hingga 30 Agustus, 74 persen dari 4.456 tempat tidur di ruang isolasi di rumah sakit telah terisi oleh pasien Covid-19.
Sementara itu, 81 persen dari 483 tempat tidur ruang ICU di rumah sakit rujukan telah digunakan untuk merawat pasien virus corona.
Dengan kondisi tersebut, ditambah munculnya klaster rumah tangga akibat isolasi mandiri, Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien bisa diisolasi di rumah sakit, meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Baca juga: 84 Persen Tempat Tidur Ruang ICU Rumah Sakit Rujukan Trerisi Pasien Covid-19
Tak hanya kantor swasta, sejumlah kantor lembaga dan kementerian pun ikut terpapar virus corona.
Terbaru, kantor Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditutup setelah ditemukan sejumlah kasus Covid-19.
Oleh karena itu, Dicky menganggap opsi utama yang harus diambil dalam fase ini adalah membelakukan kembali work from home (WFH) bagi kantor non-esensial.
"WFH harus jadi opsi utama, terutama kantor yang non-esensial dan orang-orang yang berisiko harus bekerja di rumah sampai setidaknya akhir tahun," kata Dicky, 28 Agustus 2020.
Baca juga: Klaster Perkantoran Disebut Bisa Menjadi Ancaman Meluasnya Penyebaran Virus Corona
"Tidak bisa kita gas di urusan ekonomi, tetapi kesehatannya menjadi terabaikan. Tidak bisa juga kita konsentrasi penuh di urusan kesehatan, tetapi ekonominya menjadi sangat terganggu," kata dia.
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono pun mengingatkan kembali konsep itu.
Menurut dia, pemerintah sudah cukup dalam menginjak gas untuk menggenjot sektor perokonomian melalui pelonggaran.
Oleh karena itu, ia meminta Jokowi untuk kembali memperketat pembatasan aktivitas warga. Sebab, lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir mulai terlihat.
"Rem harus dikencangkan lagi, diperketat lagi. Harusnya tidak ada pelonggaran," kata Tri, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Efektifkah Hukuman untuk Paksa Warga Patuh Protokol Pencegahan Covid-19?