KOMPAS.com - Di masa pandemi virus corona saat ini, banyak aktivitas masyarakat yang terpengaruh dan mengalami perubahan signifikan.
Misalnya perkantoran hingga kegiatan belajar banyak yang beralih menggunakan teknologi dan dilakukan di rumah.
Pemerintah pun akan mengucurkan dana untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan penggunaan pulsa dan kuota internet.
Setidaknya, ada tujuh kelompok masyarakat yang akan menerima subsidi dari pemerintah yang diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikut rincian tujuh kelompok tersebut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Noomor 394 Tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat, dan mahasiswa.
Pemberian uang pulsa ini akan dilakukan per bulan dan berlangsung hingga Desember 2020.
1. PNS
PNS yang akan menerima tunjangan pulsa ini adalah mereka yang sebagian besar pekerjaannya dilakukan secara daring.
Untuk tingkat eselon I dan II atau yang setara bantuan pulsa akan diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan.
Sementara, untuk Eselon III dan di bawahnya atau yang setara, besaran dana pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.
2. Masyarakat
Tidak begitu rinci siapa masyarakat yang dimaksud dalam KMK Noomor 394 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan masyarakat yang akan menerima bantuan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Baca juga: Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000
Besarannya adalah maksimal Rp 150.000 per bulan.