KOMPAS.com - Ada yang berbeda dengan proses lelang jabatan aparatur sipil negara ( ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebab ASN yang akan mengisi jabatan di eselon II, III, dan IV itu diminta untuk menjalani tes kompetensi membaca Al Quran.
Terdapat 76 ASN yang mengikuti uji kompetensi ini, 14 di antaranya dinyatakan belum fasih dan diberi waktu 6 bulan untuk kembali berlatih.
Jika dalam waktu yang diberikan ASN yang bersangkutan masih juga belum dinyatakan fasih, maka sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya, mereka akan dicopot.
Bupati Gowa, menyebut seleksi ini sudah atas seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Tes Baca Al Quran di Lelang Jabatan, Bupati Gowa Sebut Dapat Izin dari Kementerian Dalam Negeri
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Gowa.
"Dasarnya apa ya? Apa ada Perdanya?," ujar Bivitri, Rabu (2/9/2020) petang.
Pihaknya menyebut, kebijakan seperti itu semestinya tidak dilakukan karena berpotensi melanggar prinsip meritokrasi yang diatur dalam undang-undang.
"Konsep lelang jabatan ini kan sebenarnya dasar pemikirannya adalah prinsip meritrokasi atau sistem merit menurut Pasal 1 angka 22 UU ASN. Sistem merit sebenarnya menekankan pentingnya pemenuhan kompetensi sesuai dengan suatu pekerjaan, untuk bisa menduduki suatu jabatan," jelasnya.
"Fungsi pemerintahan itu tidak ada hubungannya dengan kelancaran membaca Al Quran, jadi sebenarnya tidak boleh ada aturan seperti ini," lanjut salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan