Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Kompas.com - 02/09/2020, 09:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Adapun bantuan tersebut bermacam-macam bentuknya, mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa.

Sejumlah bantuan ini penyalurannya masih akan berlangsung dan ada yang masih berjalan.

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Berikut 6 bantuan pemerintah bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi corona:

1. Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Kartu Prakerja, di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Prakerja Gelombang 6 Dibuka, Apakah Karyawan Bisa Mendaftar?

Dana tersebut akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Untuk pendaftaran dapat dicek di laman resmi Prakerja.go.id.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

2. Bantuan UMKM

Pemerintah juga mencanangkan bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Adapun bank yang menjadi penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Baca juga: Viral Unggahan soal Modus Penipuan dengan Pemberian Nomor ATM, Ini Penjelasannya...

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM yakni pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP), memiliki usaha mikro yang dbuktikan dengan surat usulan dan pengusul lampirannya, bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: [HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com