Sementara pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah akan menerima Rp 200.000 per bulan.
Selain ASN, mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per bulan.
Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya
(KOMPAS.com/Jawahir Gustav Rizal, Dandy Bayu Bramasta, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Jihad Akbar, Sari Hardiyanto)