Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Uang Pulsa, Guru dan Dosen PNS Apakah Dapat?

Kompas.com - 01/09/2020, 20:22 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah bakal menggelontorkan tunjangan komunikasi atau uang pulsa bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang beraktivitas secara daring (online).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (31/8/2020). Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Uang pulsa untuk PNS eselon I, II, dan setingkatnya sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, untuk PNS eselon III dan setingkat serta di bawahnya Rp 200.000 per bulan.

Namun sebelum itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyerukan bakal memberikan bantuan berupa kuota internet bagi pelajar, guru, mahasiswa, hingga dosen.

Bantuan kuota internet untuk pelajar sebesar 35 GB per bulan, guru sebesar 42 GB per bulan, sementara dosen dan mahasiswa sebesar 50 GB per bulan.

Bantuan ini akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.

Baca juga: Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

Lalu, apakah guru dan dosen berstatus PNS mendapatkan kedua bantuan tersebut?

Kepala Bidang Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menyebut tidak semua PNS akan menerima uang pulsa.

"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan, misalnya rapat, sosialisasi. Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," sebut Puspa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Puspa memastikan tidak ada PNS yang akan memperoleh bantuan ganda.

"Dana pelaksanaan penunjang pendidikan Rp 7 triliun berbeda dengan biaya komunikasi yang merupakan belanja barang (dukungan untuk manajemen)," sebut Puspa.

"Jika sudah dihandle dari alokasi yang satu tentunya tidak double, kan waktunya sama. Nanti KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang akan sortir," lanjutnya.

Penyaluran uang pulsa, kata dia, akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing, Kemenkeu hanya mengatur standar biaya pada umumnya.

Baca juga: PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Bagaimana Skema Penyalurannya?

Puspa menjelaskan, masing-masing satuan kerja pemilik kegiatan akan mengsulkan kepada KPA untuk dilakukan pembayaran uang pulsa PNS.

"Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com