KOMPAS.com - Kartu Prakerja kini sudah memasuki gelombang 6. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 6 tersebut sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Kamis (27/8/2020) pada pukul 12.00 WIB.
Tidak seperti gelombang awal Prakerja, mulai gelombang 4 ada beberapa aturan baru mulai dari syarat pendaftar, cara mendaftar, hingga sanksi.
Semula syarat pendaftar Prakerja hanya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, bagi pekerja yang ingin meningkatkan skill-nya masih bisa mendaftar. Meski Project Management Office (PMO), selaku penyelenggara Prakerja mengatakan lebih memprioritaskan mereka yang terdampak, seperti korban PHK atau dirumahkan.
Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 6 sebanyak 800.000 peserta.
Hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja atau karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi mereka yang tidak aktif, tidak bisa mendapatkan bantuan itu.
Lantas, bisakah mereka mendaftar Prakerja?
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, pekerja atau orang yang sudah bekerja (karyawan) tidak bisa mendaftar Prakerja, karena syaratnya tidak sedang bekerja.
"Syarat penerima Kartu Prakerja adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak sedang bekerja," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Menurut Louisa, bagi mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapat bantuan pemerintah, masih bisa mendapatkan bantuan lewat bansos lainnya.
Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya