Apabila peserta mengalami kendala jaringan koneksi internet, kelistrikan, dan perangkat yang digunakan selama pelaksanaan SKB, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
Adapun peserta yang tidak dapat mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS Kemendesa PDTT formasi tahun 2019.
Sementara, informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS Kemendesa PDTT formasi tahun 2019 dapat dilihat melalui:
Baca juga: INFOGRAFIK: Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS 2019