Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Baru PNS, Cuti hingga Pemberhentian

Kompas.com - 30/07/2020, 18:08 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ada beberapa perubahan aturan bagi para PNS, baik yang berdinas di instansi pusat maupun daerah.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Selain menyoroti soal cuti, PP No. 17/2020 juga mengatur mengenai pemberhentian PNS.

Simak peraturan terbaru selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com