Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama

Kompas.com - 30/07/2020, 13:35 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Idul Adha akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pekan lalu, mengatakan, pelaksanaan shalat Id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.

"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Bagaimana panduan shalat Idul Adha?

Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.

Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi virus corona.

Baca juga: Idul Adha dan Dimensi Publik Hari Raya Agama-agama

Pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com