KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.
Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Lantas, bagaimana aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya