KOMPAS.com - Rangkaian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kembali dimulai.
Sejak hari ini, Sabtu (1/8/2020), para peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat mulai melakukan daftar ulang.
Dalam proses daftar ulang ini, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan oleh para peserta SKB CPNS.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019
Berikut adalah beberapa hal penting tersebut:
1. Wajib melakukan daftar ulang
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, para peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
Proses daftar ulang ini dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id/
Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS
2. Tanggal pemilihan lokasi terdiri atas dua bagian
Melansir informasi petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon ASN, peserta dapat melakukan pemilihan lokasi dalam dua bagian, yaitu pada 1-7 Agustus 2020 dan 8 Agustus 2020.
Perbedaannya terletak pada jumlah perubahan lokasi tes yang dapat dilakukan.
3. Lokasi tes dapat diubah
Dalam hal pemilihan lokasi tes ini, peserta dapat mengubah pilihan lokasi tesnya dalam periode 1-7 Agustus 2020 sebanyak tiga kali.
Sementara, jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak satu kali.
Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?
4. Harus mencetak kartu ujian
Rangkaian pra pelaksanaan SKB tidak berhenti pada pemilihan lokasi tes.