KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.
Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.
Lantas, bagaimana aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?
Pemberhentian tidak hormat
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
Kedua, menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:
Pemberhentian sementara
Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.
Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/01/211500165/simak-berikut-aturan-baru-pemecatan-pns