1. FKRTL memberikan pelayanan KB segera setelah persalinan. Jika tidak bersedia, diberikan konseling KB dan nasihat
2. Bayi yang dilahirkan dari ibu bukan ODP, PDP atau terkonfirmasi Covid-19 pada 0-6 jam pertama, tetap mendapatkan:
3. Bayi yang dilahirkan dari ibu ODP, PDP atau terkonfirmasi Covid-19 maka:
4. Ibu dengan HbsAg reaktif dan terkonfirmasi Covid-19:
5. Bayi baru lahir dari ibu terkonfirmasi Covid-19 atau status PDP dirawat sesuai rekomendasi IDAI:
Bayi Baru Lahir harus diperiksa Covid-19 (swab dan periksa darah) pada hari ke-1, ke-2 dan ke-14.
Baca juga: 153.535 Positif Corona, Ini 5 Daerah di Indonesia dengan Kasus Terendah dan Tertinggi
Bayi boleh dirawat gabung jika ibu status ODP, akan tetapi tidak dirawat gabung jika status ibu PDP atau terkonfirmasi Covid-19.
Sementara jika ibu harus isolasi, maka dilakukan konseling untuk isolasi terpisah antar ibu dan bayinya selama 14 hari sesuai batas risiko transmisi yang bertujuan untuk mengurangi kontak antara ibu dan bayi.
Bila setelah mendapatkan konseling, ibu tetap berkeinginan untuk merawat bayi sendiri maka:
6. Tenaga kesehatan mengambil sampel skrining hipotiroid kongenital (SHK) pada bayi yang dilakukan setelah 24 jam persalinan, sebelum ibu dan bayi pulang dari fasilitas kesehatan. Sedangkan Tenaga Kesehatan menggunakan APD sesuai status bayi
7. Ibu dan keluarga mendapat nasihat dan edukasi tentang perawatan bayi baru lahir termasuk ASI eksklusif, tanda bahaya jika ada penyulit pada bayi baru lahir serta anjuran membaca buku KIA dan nasihat untuk segera ke RS jika ada keluhan atau tanda bahaya.
Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Ini Kriteria yang Lolos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.