Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ibu Hamil Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban, Bagaimana Protokolnya?

Kompas.com - 23/08/2020, 19:49 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus ibu hamil yang diduga kehilangan bayinya akibat terlambat mendapat pertolongan karena diharuskan rapid test terlebih dahulu terjadi di Nusa Tenggara Barat.

Mengutip dari Kompas.com (23/8/2020) hal itu menimpa Gusti Ayu Arianti (23).

Gusti bercerita, dirinya masih diharuskan melakukan rapid tes saat ketubannya telah pecah dan dirinya mengeluarkan darah.

Kejadian yang menimpa Gusti tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Lantas, sebenarnya bagaimana protokol ibu hamil dan melahirkan di tengah situasi pandemi virus corona saat ini?

Baca juga: Ini Kronologi Kasus Arianti yang Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban, Menurut Dinkes

Protokol kesehatan

Protokol mengenai layanan ibu hamil selama pandemi tertuang dalam Protokol Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Selama Pandemi Covid-19 nomor B-4 yang dikeluarkan pada 5 April 2020 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Protokol tersebut masih berlaku dan dapat digunakan hingga sekarang.

“Iya masih sesuai dengan protokol tersebut,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikonfirmasi Kompas.com Minggu (23/8/2020).

Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah protokol pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) kepada ibu hamil.

FKRTL sendiri meliputi rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).

Secara lengkap, berikut ini protokol pelayanan rumah sakit mulai dari saat ibu hamil memeriksakan kandungannya, saat persalinan hingga sesudah bayi lahir.

Baca juga: Tangis Arianti Pecah, Bayinya Meninggal, Terlambat Ditangani karena Harus Rapid Test Covid-19

Pemeriksaan Kehamilan

Berikut ini protokol pelaksanaan pelayanan bagi ibu hamil yang memeriksakan kehamilan di rumah sakit:

Pemeriksaan rapid test dilakukan kepada Ibu hamil setiap kali berkunjung, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi Covid-19.

Ibu hamil dengan hasil skrining rapid test positif atau terkonfirmasi Covid-19 atau didiagnosa PDP atau suspek dilayani oleh dokter yang wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) level-2. 

Ibu hamil dengan hasil skrining rapid test reaktif, jika memungkinkan, dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan PCR, serta penetapan statusnya (positif atau non-Covid-19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com