Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Ini Kriteria yang Lolos

Kompas.com - 23/08/2020, 15:42 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 telah ditutup, Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Kuota peserta yang dibuka dalam gelombang ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu 800.000 peserta.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, total pendaftar program Kartu Prakerja gelombang kelima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.

"Pendaftaran gelombang 5 sudah kami tutup tadi pukul 12.00 WIB dengan total pendaftar lebih dari 1,7 juta orang," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020) siang.

Baca juga: Simak, Berikut Ini Kriteria yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi terhadap para pelamar dan akan segera mengumumkan kepada para peserta yang lolos.

"Akan segera kami umumkan langsung melalui SMS kepada mereka yang lolos seleksi. Dalam 2-3 hari ini," ujar dia.

Pengumuman yang lolos

Selain itu, informasi terkait pengumuman juga dapat diakses pendaftar melalui dashboard masing-masing.

Louisa mengatakan, bagi peserta yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang kelima ini dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.

"Untuk mereka yang nantinya belum lolos seleksi gelombang 5 bisa langsung ikut mendaftar di gelombang 6 tanpa harus mengulangi proses pengisian data dari awal," jelas dia.

Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi peserta masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 4 Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Selanjutnya?

Kriteria peserta yang lolos

Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2020, terdapat banyak kriteria yang digunakan dalam seleksi program.

"Ada banyak kriteria sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 yang harus diperiksa," kata dia.

Hal ini di antaranya terkait data dalam daftar peserta yang dilarang mengikuti program, seperti ASN, TNI, Polri, dan lainnya.

Selain itu, kriteria lain seperti status pendidikan pendaftar, apakah masih menempuh pendidikan formal atau bekerja.

"Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)," papar Louisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com