Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan Persalinan untuk RS di Masa Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 11/08/2020, 06:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekan lalu, peristiwa seorang ibu yang harus kehilangan bayinya saat persalinan di RS Pelengkap Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

DR (27), ibu itu, harus kehilangan buah hati keduanya saat menjalani persalinan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (7/8/2020), sebelum melahirkan, DR menjalani observasi dan rapid test virus corona di ruang UGD rumah sakit.

Setelah menjalani tes itu, ia ditempatkan di salah satu ruangan di Lantai 3 rumah sakit untuk proses melahirkan.

Beberapa saat kemudian, DR mengalami kontraksi. Akan tetapi, tak ada petugas yang datang meski sudah dihubungi. 

DR pun akhirnya melahirkan dengan hanya dibantu oleh ibu kandungnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit menjelaskan DR ditempatkan di lantai 3 rumah sakit karena mempertimbangkan hasil rapid test-nya.

Baca juga: Penjelasan RS Terkait Ibu yang Kehilangan Bayinya karena Tak Dihiraukan Petugas Saat Persalinan

Kasus ini tengah ditangani pihak rumah sakit untuk mengetahui kronologi peristiwanya.

Sebenarnya, seperti apa peraturan persalinan selama pandemi yang perlu dipahami oleh masyarakat?

Melansir Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan Dalam Penanganan Rujukan Material dan Neonatal dengan Covid-19 terdapat peraturan terkait persalinan di masa pandemi.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa karena banyaknya kasus Covid-19, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil.

Salah satunya, harus melakukan tes screening Covid-19 terlebih dahulu.

“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19, tujuh hari sebelum taksiran persalinan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Persalinan Ibu Hamil yang Suspek Covid-19 Harus di RS Rujukan

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, rumah sakit rujukan Covid-19 juga diimbau agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.

Beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkn kewaspadaan tersebut adalah:

  1. Untuk mengurangi transmisi melalui udara, maka dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
  2. Melakukan tindakan di ruangan operasi dengan tekanan negatif atau melakukan modifikasi aliran udara.
  3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Meski pandemi Covid-19, kata dia, target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan dan tercapai.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Macam-macam Penularan Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com