Erick menyampaikan bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.
Ia juga menjelaskan program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah cukup banyak namun semua saling berkesinambungan.
Beberapa contohnya adalah bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.
Baca juga: Mengenal Food Estate, Program Pemerintah yang Disebut Dapat Meningkatkan Ketahanan Pangan...
Bantuan Rp 600.000 tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Melansir dari Kompas.com (7/8/2020) Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut hal itu karena banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan