KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS kembali naik.
Keputusan pemerintah ini tak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS pada akhir Desember lalu.
Di tengah situasi pandemi virus corona, pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan peraturan yang baru.
Bagaimana respons publik melihat kebijakan ini?
Di media sosial, perbincangan soal kenaikan iuran BPJS ini ramai diperbincangkan. Bahkan, tagar #BPJS masuk dalam daftar trending dengan puluhan ribu twit membahas soal ini.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritisi kebijakan pemerintah ini melalui twit yang diunggahnya di akun @fadlizon, Kamis (14/5/2020).
P @jokowi , kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!
— Fadli Zon (@fadlizon) May 13, 2020
Banyak pula akun-akun lain yang mengkritisi maupun memahami mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan gotong royong seperti disebutkan dalam UU.
Menurut dia, jika iuran tidak dinaikkan, hal ini akan menjadi "lingkaran setan".
“Ini adil saja, kalau negara tidak mampu. Undang-undangnya kan gotong royong,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
“Kalau diturunkan lagi nanti (utang BPJS) tak terbayar lagi. Jadi bisa-bisa teman-teman itu tak bisa dirawat,” kata dia.
Agus menilai, keputusan ini diambil untuk mengatasi defisit BPJS. Saat ini, dalam pandangan dia, hanya ada dua pilihan untuk mengatasi itu.
Pilihan itu, semua pihak harus menambah iuran atau pelayanannya yang diturunkan.
Baca juga: Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan Akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan
Akan tetapi, kata Agus, menurunkan pelayanan tidak dipilih sehingga menaikkan iuran yang harus dilakukan.
“Pilihannya cuma itu. Kan APBN udah nambah masih belum cukup, kita begitu karena itu peraturannya,” ujar Agus.