KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, Jokowi juga sempat mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tetapi perubahan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam aturan terbaru, ada sejumlah hal yang berubah dan patut menjadi perhatian bagi masyarakat.
Merangkum isi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan:
Baca juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, KPCDI Segera Gugat Kembali ke MA
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai per 1 Juli 2020.
Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
Baca juga: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Pilih Turun Kelas
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Iuran peserta PBI