Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Beda Saat Belajar Tatap Muka di Sekolah pada Masa Pandemi

Kompas.com - 08/08/2020, 20:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Selanjutnya, tidak diperbolehkan juga kegiatan selain belajar mengajar, semisal orang tua menunggu anak di sekolah, pertemuan orangtua siswa, serta pengenalan lingkungan sekolah.

Baca juga: Sekolah Zona Kuning Boleh Buka, Serikat Guru Khawatir Jadi Klaster Baru Covid-19

4. Kesiapan sekolah

Nadiem mengatakan, kepala sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka wajib mengisi checklist kesiapan sekolah. Daftar itu sudah sesuai standar gugus tugas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekolah perlu memastikan hal-hal berikut ini:

  • ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
  • mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  • kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang (bagi peserta didik disabilitas tuna rungu)
  • memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  • pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
  • membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Adapun, warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah adalah:

  • memiliki kondisi medis penyerta atau komorbid yang tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Doni Monardo: Tak Semua Orang Tua di Zona Hijau Izinkan Anak Datang ke Sekolah

Serikat guru tak sepakat sekolah dibuka

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka di 163 daerah zona kuning Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Sabtu (8/8/2020), Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim, menilai, keputusan pemerintah itu seakan dipaksakan. Sebab, angka kenaikan Covid-19 masih terus bertambah.

"Kami melihat justru, kalau “dipaksa masuk” di zona kuning, kesehatan dan kehidupan anak dan guru ini terancam. Karena, zona kuning, ada yang positif," kata Satriawan.

Menurutnya, yang utama di masa pandemi adalah kesehatan para siswa maupun guru.

Satriawan khawatir keputusan memperbolehkan sekolah di zona kuning buka dapat menjadikan sekolah sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.

Dia menyarankan untuk memaksimalkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com