Jaring digunakan sebagai pembatas dengan teritori buaya. Sehingga orang-orang bisa tetap mencuci, mandi, atau melakukan hal lain di sungai/air.
Akan tetapi di Indonesia terkendala karena nelayan yang mencari ikan tidak bisa dibatasi dengan jaring. Sehingga mau tak mau nelayan masuk ke teritori buaya atau sebaliknya.
"Yang perlu dilihat adalah semua jenis buaya sudah dilindungi di Indonesia, sehingga kalau ada konflik mekanismenya seperti apa sudah diatur di Undang-Undang," ujarnya.
Menurutnya jika buaya sudah membahayakan atau memakan korban, perlu dilakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
Langkah itu bisa dibatasi populasinya, relokasi, dan sebagainya. Tapi untuk mengambil tindakan, menurutnya perlu ada kajian ilmiah dulu.
Baca juga: Viral, Unggahan soal Razia Kendaraan yang Dikhawatirkan Berpotensi Tularkan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.