KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi mereka yang menolak menggunakan masker saat penerapan aturan wajib pakai masker di tempat umum.
Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.
Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.
Pekan lalu, selama empat hari berturut-turut, kasus baru Malaysia mencapai dua digit.
Dr Noor mengatakan, jika penggunaan masker di tempat umum diwajibkan, maka diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Dalam UU ini, mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3,4 juta serta ada ancaman hukuman penjara.
Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.
Kita masih belum menang melawan wabak #COVID19.
Mainkan peranan untuk memutuskan rantaian jangkitan #COVID19.
Selain penjarakan fizikal, pakai pelitup muka di tempat sesak juga mengurangkan risiko jangkitan sekaligus memutuskan rantaian. @DrAdhamBaba @DrNoorAzmi pic.twitter.com/jDJOYUMdUo
— KKMPutrajaya (@KKMPutrajaya) August 1, 2020
Selama ini, di Malaysia, penggunaan masker di tempat umum masih berupa imbauan. Terutama, di tempat-tempat yang sulit menerapkan jarak aman dan berisiko tinggi.
“Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya. Kami masih mempertimbangkan hukuman, apakah akan dikenakan denda atau memberi waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah, setelah penggunaannya diwajibkan,” ujar Noor.
Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.
Berbagai kebijakan terkait masker di sejumlah negara
Selama pandemi virus corona, sejumlah negara menerapkan aturan wajib mengenakan masker hingga hukuman denda dan penjara bagi pelanggarnya.
Tak hanya Malaysia, berikut ini sejumlah negara yang mewajibkan penggunaan masker, dikutip dari The Star:
Jika tertangkap kedua kali, maka dendanya naik menjadi 1.000 dollar Singapura.