Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.
Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.
Pekan lalu, selama empat hari berturut-turut, kasus baru Malaysia mencapai dua digit.
Dr Noor mengatakan, jika penggunaan masker di tempat umum diwajibkan, maka diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Dalam UU ini, mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3,4 juta serta ada ancaman hukuman penjara.
Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.
“Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya. Kami masih mempertimbangkan hukuman, apakah akan dikenakan denda atau memberi waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah, setelah penggunaannya diwajibkan,” ujar Noor.
Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.
Berbagai kebijakan terkait masker di sejumlah negara
Selama pandemi virus corona, sejumlah negara menerapkan aturan wajib mengenakan masker hingga hukuman denda dan penjara bagi pelanggarnya.
Tak hanya Malaysia, berikut ini sejumlah negara yang mewajibkan penggunaan masker, dikutip dari The Star:
Jika tertangkap kedua kali, maka dendanya naik menjadi 1.000 dollar Singapura.
Jika mereka masih tetap melanggar, si pelanggar akan dituntut ke pengadilan.
Adapun penduduk asing yang yang melanggar bisa dicabut izin kerja atau status penduduk tetapnya.
Vietnam
Vietnam juga mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun bus, supermarket dan kendaraan angkutan umum pada Maret 2020.
Wajib masker ini diterapkan saat negara itu hanya mencatat 57 kasus.
Qatar
Qatar menerapkan sejumlah hukuman bagi mereka yang melanggar kewajiban mengenakan masker.
Hukuman itu berupa tiga tahun penjara dan denda hingga 200.000 riyal
Maroko
Pemerintah Maroko pada April 2020 mengingatkan bahwa siapa pun yang tak mematuhi penggunaan masker wajah akan didenda sebesar 1.300 dirham dan hukuman penjara hingga tiga bulan.
Spanyol
Spanyol mewajibkan semua orang berusia di atas 6 tahun untuk mengenakan masker di ruang publik dalam ruangan.
Selain itu, wajib pula mengenakan masker di ruang terbuka jika di sana tidak memungkinkan untuk menjaga jarak lebih dari 2 meter.
Turis yang sedang berlibur di Spanyol juga wajib mengenakan masker. Jika tidak mematuhi aturan ini, mereka akan didenda sebesar 100 euro.
Perancis
Peraturan menutup wajah diwajibkan bagi penggunaan transportasi umum di Perancis diterapkan pada Mei 2020.
Mereka yang melanggar akan mendapatkan denda sebesar 135 euro.
Negara tersebut juga memberlakukan peraturan untuk mengenakan masker di depan umum minggu ini.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/01/171700665/malaysia-berlakukan-denda-rp-3-4-juta-bagi-yang-tak-pakai-masker-