Arab Saudi sebelumnya telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) terhitung sejak Senin (20/7/2020) hingga Minggu (2/8/2020).
Menurut Direktorat Jenderal Paspor, individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.
Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.
Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.
Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.
Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
Baca juga: Seperti Ini Persiapan Pemerintah Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2020...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.