Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Haji 2020: Jemaah Gelombang Pertama Tiba di Jeddah

Kompas.com - 25/07/2020, 14:06 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksaan ibadah haji 2020 tinggal menghitung hari. Para jemaah dijadwalkan akan melangsungkan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah atau bertepatan pada Kamis (30/7/2020).

Dikutip dari Saudi Press Agency, Jumat (24/7/2020), gelombang pertama jemaah haji yang datang dari daerah Qassim, Arab Saudi telah tiba di Jeddah.

Mereka termasuk di antara jemaah haji yang terpilih untuk menunaikan haji tahun ini.

Untuk memastikan keselamatan para jemaah, mereka dipandu petugas ke jalur khusus di bandara guna menyelesaikan prosedur perjalanan.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan pencegahan virus yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan, sesuai dengan rencana pelaksanaan ibadah haji 2020.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Baca juga: Respons WHO dan Sejumlah Negara soal Pembatasan Haji 2020

Setelah menyelesaikan prosedur perjalanan, para jemaah kemudian dibawa menuju tempat tinggal mereka di Mekkah dengan menggunakan bus khusus.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan haji kali ini hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus corona.

Diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Indonesia Batalkan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Kondisi Terkini di Arab Saudi?

Sanksi bagi jemaah ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Baca juga: Ramai soal Kisah Penipuan Transaksi Online di Tengah Pandemi, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percaya terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata al-Tuyan.

Baca juga: Saat Gereja Martha Lutheran Dipergunakan untuk Shalat Jumat Warga Jerman...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com