Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD Sekolah Kedinasan Dimulai Besok, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Kompas.com - 12/07/2020, 20:41 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan tahun ini akan mulai dilaksankan Senin (13/7/2020).

SKD dilaksanakan dengan sistem CAT (computer assisted test), di mana terdiri dari tiga materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sebanyak 100 butir soal akan diujikan kepada peserta, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 35 soal TKP.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penerimaan mahasiswa dan/atau taruna sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga tahun ini diatur melalui Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020.

Baca juga: INFOGRAFIK: Prosedur Tes SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020

Materi tes

TWK diujikan kepada peserta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan
kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

TIU merupakan tes yang bertujuan menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis. 

Lalu, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

Sedangkan TKP digunakan untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

Baca juga: Kecuali STAN dan STMKG, Sekolah Kedinasan Tetap Dibuka Tahun Ini

Nilai ambang batas

Merujuk pada aturan yang ada, nilai ambang batas untuk TWK sebesar 65. Sementara, TIU sebesar 80 dan TKP dengan skor minimal 126.

Pada sub tes TWK dan TIU, jawaban benar akan mendapatkan nilai 5 dan menjawab salah atau tidak menjawab diberi nilai 0.

Sedangkan sub tes TKP, ketentuan penilaiannya diberi nilai 1-5 bagi soal yang dijawab dan soal yang tidak dijawab diberi nilai 0.

Setelah seleksi kompetensi dasar, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi lanjutan.

Ketentuan datang ke lokasi

Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dengan membawa alat tulis pribadi.

Orangtua atau pengantar tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Pengantar peserta diharuskan berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Pihak kepolisian akan ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.

Baca juga: Kecuali STAN dan STMKG, Sekolah Kedinasan Tetap Dibuka Tahun Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com