KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan tahun ini akan mulai dilaksankan Senin (13/7/2020).
SKD dilaksanakan dengan sistem CAT (computer assisted test), di mana terdiri dari tiga materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sebanyak 100 butir soal akan diujikan kepada peserta, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 35 soal TKP.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penerimaan mahasiswa dan/atau taruna sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga tahun ini diatur melalui Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020.
Baca juga: INFOGRAFIK: Prosedur Tes SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020
TWK diujikan kepada peserta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan
kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
TIU merupakan tes yang bertujuan menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis.
Lalu, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
Sedangkan TKP digunakan untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.
Baca juga: Kecuali STAN dan STMKG, Sekolah Kedinasan Tetap Dibuka Tahun Ini
Merujuk pada aturan yang ada, nilai ambang batas untuk TWK sebesar 65. Sementara, TIU sebesar 80 dan TKP dengan skor minimal 126.
Pada sub tes TWK dan TIU, jawaban benar akan mendapatkan nilai 5 dan menjawab salah atau tidak menjawab diberi nilai 0.
Sedangkan sub tes TKP, ketentuan penilaiannya diberi nilai 1-5 bagi soal yang dijawab dan soal yang tidak dijawab diberi nilai 0.
Setelah seleksi kompetensi dasar, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi lanjutan.
Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dengan membawa alat tulis pribadi.
Orangtua atau pengantar tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Pengantar peserta diharuskan berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Pihak kepolisian akan ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
Baca juga: Kecuali STAN dan STMKG, Sekolah Kedinasan Tetap Dibuka Tahun Ini