Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kembali Kasus Pembobolan BNI yang Jerat Maria Pauline Lumowa...

Kompas.com - 09/07/2020, 10:34 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Buronan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa yang berstatus sebagai tersangka itu telah diekstradisi dari Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Seperti apa perjalanan kasus kasus pembobolan BNI yang melibatkan Maria alias Ny Erry ini?

Perjalanan kasus

Maria adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) melalui surat kredit (L/C) senilai Rp 1,2 triliun pada 2003.

Kasus tersebut terjadi ketika BNI hendak melakukan pelepasan saham tahap kedua dan situasi ekonomi Indonesia yang sulit.

Baca juga: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan pada Masa Injury Time

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Harian Kompas, 11 Mei 2004, memberitakan, delapan perusahaan yang tergabung dalam grup Gramarindo mendapatkan kredit senilai Rp 1,2 triliun tanpa analisis kredit dari BNI.

Pencairan dana dilakukan atas pengajuan 41 lembar surat kredit (letter of credit), sedangkan dokumen-dokumen ekspor yang menyertainya diketahui fiktif.

Sejumlah nama yang tersandung dalam kasus ini adalah Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) dan Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Sementara itu, beberapa nama dari pihak pengusaha termasuk Haji Ollah Abdullah Agam (Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia), Adrian Pandelaki Lumowa, Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia, Yudi Baso (Direktur PT Basomindo), Jeffery Baso (pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific), serta Aprilia Widharta (Dirut PT Pan Kifros).

Baca juga: Bertemu Buron 17 Tahun Maria Pauline, Yasonna: Hadapi Saja dengan Tenang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maria belum pernah sekali pun mengikuti sidang secara langsung di Indonesia.

Saat itu, Maria diketahui tengah berada di Singapura.

Tak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi dalih kepolisian dalam upaya penangkapan Maria.

"Kami terus berusaha agar jalur-jalur yang bisa digunakan seperti Interpol dan andaikan ada hubungan perjanjian ekstradisi, dimaksimalkan. Tetapi, pada intinya, akan kembali pada iktikad baik negara terkait," kata Kepala Polri saat itu, Da'i Bachtiar, dilansir dari harian Kompas, 12 Juni 2004.

Dalih keselamatan diri

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa menjalani pemeriksaan sebelum diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air.KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa menjalani pemeriksaan sebelum diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air.
Dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas, 8 Desember 2003, Maria justru meminta pihak kepolisian dan BNI untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus tersebut agar publik mengetahui dalang di balik pembobolan itu.

Dia pun mengaku bersedia ke Indonesia untuk memberi keterangan kepada polisi asal status dirinya dalam skandal itu sudah jelas dan keselamatannya terjamin.

Selain jaminan keselamatan dirinya, ia baru bersedia memberikan keterangan kepada polisi jika pihak BNI terlebih dahulu mengeluarkan gentlement statement (pernyataan tegas) atas kasus bobolnya BNI.

"Kalau saya memang salah dalam hal ini, saya akan bertanggung jawab. Berapa besarnya kerugian yang dialami Bank BNI atas kredit yang saya pinjam karena kesalahan prosedur, saya akan bertanggung jawab," kata dia.

"Kalau BNI mau, apa susahnya dia membeberkannya kepada publik. Tapi, itu tak dilakukan Bank BNI. Padahal, semua catatan ada pada Bank BNI. Saya tak mau disalahkan dan dijadikan korban. Ini yang menyedihkan dan menyakitkan saya," lanjut Maria Pauline.

Baca juga: Yasonna: Sempat Ada Gangguan untuk Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Mengelak

Dalam perbincangan itu juga, Maria membantah bahwa perusahaannya memperoleh aliran dana hingga Rp 1,7 triliun dari BNI.

Menurut dia, kucuran dana yang mengalir ke perusahaannya hanya 40 juta dollar AS (sekitar Rp 320 miliar), bukan 210 juta dollar AS.

Dana sebesar itu diperoleh melalui dana outstanding sebesar 120 juta dollar AS, di mana sebesar 100 juta dollar AS lebih sudah dibayarkan secara roll over lewat kelompok perusahaan Gramarindo melalui BNI di New York.

Penyelidikan yang lamban

Kasus pembobolan BNI ini juga sempat mendapat sorotan publik karena penanganannya yang dinilai sangat lambat.

Kelambanan ini juga mengakibatkan salah satu tersangka bernama Adrian Waworuntu berhasil melarikan ke luar negeri.

Beberapa nama di pihak kepolisian pun ikut terseret karena dugaan menerima suap.

Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Samuel Ismoko dan Komisaris Besar Irman Santosa.

Baca juga: Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com