Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Kembali Kasus Pembobolan BNI yang Jerat Maria Pauline Lumowa...

KOMPAS.com - Buronan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa yang berstatus sebagai tersangka itu telah diekstradisi dari Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Seperti apa perjalanan kasus kasus pembobolan BNI yang melibatkan Maria alias Ny Erry ini?

Perjalanan kasus

Maria adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) melalui surat kredit (L/C) senilai Rp 1,2 triliun pada 2003.

Kasus tersebut terjadi ketika BNI hendak melakukan pelepasan saham tahap kedua dan situasi ekonomi Indonesia yang sulit.

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Harian Kompas, 11 Mei 2004, memberitakan, delapan perusahaan yang tergabung dalam grup Gramarindo mendapatkan kredit senilai Rp 1,2 triliun tanpa analisis kredit dari BNI.

Pencairan dana dilakukan atas pengajuan 41 lembar surat kredit (letter of credit), sedangkan dokumen-dokumen ekspor yang menyertainya diketahui fiktif.

Sejumlah nama yang tersandung dalam kasus ini adalah Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) dan Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Sementara itu, beberapa nama dari pihak pengusaha termasuk Haji Ollah Abdullah Agam (Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia), Adrian Pandelaki Lumowa, Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia, Yudi Baso (Direktur PT Basomindo), Jeffery Baso (pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific), serta Aprilia Widharta (Dirut PT Pan Kifros).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maria belum pernah sekali pun mengikuti sidang secara langsung di Indonesia.

Saat itu, Maria diketahui tengah berada di Singapura.

Tak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi dalih kepolisian dalam upaya penangkapan Maria.

"Kami terus berusaha agar jalur-jalur yang bisa digunakan seperti Interpol dan andaikan ada hubungan perjanjian ekstradisi, dimaksimalkan. Tetapi, pada intinya, akan kembali pada iktikad baik negara terkait," kata Kepala Polri saat itu, Da'i Bachtiar, dilansir dari harian Kompas, 12 Juni 2004.

Dia pun mengaku bersedia ke Indonesia untuk memberi keterangan kepada polisi asal status dirinya dalam skandal itu sudah jelas dan keselamatannya terjamin.

Selain jaminan keselamatan dirinya, ia baru bersedia memberikan keterangan kepada polisi jika pihak BNI terlebih dahulu mengeluarkan gentlement statement (pernyataan tegas) atas kasus bobolnya BNI.

"Kalau saya memang salah dalam hal ini, saya akan bertanggung jawab. Berapa besarnya kerugian yang dialami Bank BNI atas kredit yang saya pinjam karena kesalahan prosedur, saya akan bertanggung jawab," kata dia.

"Kalau BNI mau, apa susahnya dia membeberkannya kepada publik. Tapi, itu tak dilakukan Bank BNI. Padahal, semua catatan ada pada Bank BNI. Saya tak mau disalahkan dan dijadikan korban. Ini yang menyedihkan dan menyakitkan saya," lanjut Maria Pauline.

Mengelak

Dalam perbincangan itu juga, Maria membantah bahwa perusahaannya memperoleh aliran dana hingga Rp 1,7 triliun dari BNI.

Menurut dia, kucuran dana yang mengalir ke perusahaannya hanya 40 juta dollar AS (sekitar Rp 320 miliar), bukan 210 juta dollar AS.

Dana sebesar itu diperoleh melalui dana outstanding sebesar 120 juta dollar AS, di mana sebesar 100 juta dollar AS lebih sudah dibayarkan secara roll over lewat kelompok perusahaan Gramarindo melalui BNI di New York.

Penyelidikan yang lamban

Kasus pembobolan BNI ini juga sempat mendapat sorotan publik karena penanganannya yang dinilai sangat lambat.

Kelambanan ini juga mengakibatkan salah satu tersangka bernama Adrian Waworuntu berhasil melarikan ke luar negeri.

Beberapa nama di pihak kepolisian pun ikut terseret karena dugaan menerima suap.

Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Samuel Ismoko dan Komisaris Besar Irman Santosa.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/09/103443465/melihat-kembali-kasus-pembobolan-bni-yang-jerat-maria-pauline-lumowa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke