Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 | Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Kompas.com - 03/06/2020, 05:25 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

Tanpa dokumen ini, pemudik tidak bisa kembali ke DKI Jakarta.

Ketentuan ini sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lantas semisal sudah punya SIKM, apakah harus juga melampirkan surat keterangan bebas Covid-19?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Membuat SIKM, Perlukan Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI

5. Penyelenggaraan ibadah haji 2020

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan seluruh perjalanan haji untuk 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini dilakukan demi antisipasi penyebaran virus corona.

Pembatalan perjalanan haji tahun ini akan dialihkan untuk 2021 atau pada 1442 Hijriah dengan sejumlah penyesuaian.

Jika pemerintah memutuskan tetap memberangkatkan jemaah calon haji, epidemiolog Griffith University asal Indonesia, Dicky Budiman, memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah.

Menurut Dicky, ibadah haji pada tahun ini masih mungkin untuk dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus ditetapkan.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ibadah Haji 2020, Ini Saran untuk Pemerintah jika Tetap Berangkatkan Jemaah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pengurusan SIKM Wilayah DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com