Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibadah Haji 2020, Ini Saran untuk Pemerintah jika Tetap Berangkatkan Jemaah

Kompas.com - 02/06/2020, 06:53 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan tetap memberangkatkan jemaah calon haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Seperti diketahui, sejumlah negara memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaahnya karena situasi pandemi virus corona.

Sementara itu, menurut Kementerian Luar Negeri, 27 Mei 2020, belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Sejumlah pihak meminta Presiden Joko Widodo menunda pemberangkatan jemaah tahun ini tanpa menunggu keputusan Arab Saudi.

Jika pemerintah memutuskan tetap memberangkatkan jemaah calon haji, epidemiolog Griffith University asal Indonesia, Dicky Budiman, memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah. 

Menurut Dicky, ibadah haji pada tahun ini masih mungkin untuk dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus ditetapkan.

"Secara teori masih bisa dengan beberapa syarat, tapi semua kembali ke pihak Saudi. Saat pandemi H1N1 pun dengan beberapa pengetatan akhirnya ibadah haji tetap dilakukan," kata Dicky, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Kedokteran Haji Indonesia, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah

Pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19

Menurut Dicky, ada beberapa skenario pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, pengurangan jumlah jemaah sebesar 25-50 persen yang dilakukan berdasarkan protokol kesehatan.

Selain itu, perlu dilakukan tes untuk mendeteksi Covid-19 sejak masih berada di negara asal, sebelum berangkat, dan setelah tiba di Saudi, serta sebelum kembali ke negara asal.

Sementara itu, untuk pemerintah, Dicky memberi masukan beberapa opsi skenario yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi dampak buruk yang bisa terjadi.

Sebagai antisipasi, pemerintah bisa memberlakukan seleksi dengan kriteria yang telah ditentukan bagi calon Tenaga Haji Indonesia (THI) dan jemaah calon haji.

Kriteria tersebut antara lain tidak mengalami obesitas dan tidak memiliki faktor risiko.

Selain itu, calon THI dan jemaah calon haji juga harus lolos tes RT-PCR.

Kriteria lain yang bisa diberlakukan adalah membatasi usia maksimal jemaah haji menjadi 45 tahun dan sehat bugar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com