Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2020, 07:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com –  Sejak dibuka pada 15 Mei 2020 sampai Minggu (31/5/2020), jumlah pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mencapai 39.850 pemohon dan yang telah diverifikasi ada sebanyak 2.286.

Sedangkan jumlah pengajuan SIKM ada sebanyak 463.738 pengguna.

Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang belum benar-benar dipahami masyarakat seputar SIKM.

Di antaranya adalah haruskah melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 ketika membuat SIKM secara online?

Baca juga: Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan SIKM Setelah 7 Juni 2020

Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Saat ditanya terkait hal tersebut, Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa hal itu tidak perlu.

“Persyaratan SIKM itu tidak membutuhkan lampiran tes swab dan lain-lain,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Meski tidak menjadi syarat pembuatan SIKM, Rinaldi menekankan, pemohon SIKM harus juga memperhatikan peraturan otoritas terkait.

Otoritas terkait tersebut misalnya otoritas bandara saat penerbangan, otoritas stasiun, dan otoritas terminal.

Perlu diperhatikan, apakah ketika nantinya saat melakukan perjalanan mereka perlu membawa surat bebas Covid-19 ataukah tidak berdasarkan aturan dari otoritas tersebut.

“Jadi pemohon pastikan kembali peraturan dalam otoritas tersebut saat melakukan perjalanan. Sementara untuk perizinan SIKM tidak memerlukan,” ujar dia.

Baca juga: Tanpa SIKM, 200 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Menuju Jakarta Barat

ODP dan PDP lampirkan hasil tes swab

Namun demikian, dalam beberapa kasus ketika pemohon menyatakan dirinya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) lalu menyatakan bahwa telah melakukan tes swab dengan hasil negatif maka saat membuat SIKM, perlu dilampirkan hasil tesnya untuk dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan.

“Kami harus memastikan pemohon tersebut bebas dari Covid-19 dalam proses verifikasi. Karena kalau PDP dan ODP, mereka tidak boleh melakukan perjalanan meskipun masuk 11 sektor yang diizinkan,” lanjut dia.

Ia mengatakan, kejujuran pemohon menentukan apakah pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan, saat ini Jakarta tengah menerapkan PSBB dengan didasarkan Peraturan Gubernur 47/2020.

Dari peraturan tersebut, pada dasarnya orang dilarang bepergian keluar dan atau masuk wilayah Jakarta.

"Nah, ada dispensasi dari larangan tersebut, yaitu orang-orang yang dikecualikan, salah satunya adalah orang yang memiliki SIKM," ujar dia.

Secara lengkap, berikut ini daftar mereka yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta:

Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara;
  2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
  3. Anggota TNI dan kepolisian;
  4. Petugas jalan tol;
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk tenaga medis;
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
  7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
  10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

 Baca juga: Pemprov DKI: Banyak Permohonan SIKM untuk ART yang Ditolak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com