Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni

Kompas.com - 29/05/2020, 12:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Perpanjangan tersebut disebutkan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

SE ini juga megatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, pada 12 Mei 2020, kembali terdapat kebijakan bahwa masa WFH ASN kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan ketiga tersebut tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Daerah, ASN Dilarang Mudik Saat Lebaran

Dilarang mudik

Selain perpanjangan masa WFH ASN, juga dikeluarkan SE yang mengatur pembatasan ASN untuk bepergian keluar daerah, kegiatan mudik, atau cuti.

Terbaru, pada 28 Mei 2020, masa WFH bagi para ASN telah kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini disebutkan akan dievaluasi lebih lanjut.

Dengan ini berarti bahwa masa kerja dari rumah bagi ASN telah diperpanjang selama empat kali.

PPK pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020.

Baca juga: Bertambah 55 Orang PNS Terdeteksi Covid-19, WFH Diperpanjang hingga 13 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com