JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Penetapan dimulainya tahun ajaran baru ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan kalender pendidikan 2020/2021 yang telah dirilis, ditetapkan 36 kegiatan untuk kegiatan satu tahun yang akan berakhir pada 20 Juli 2020.
Simak selengkapnya kalender pendidikan 2020/2021 di DKI Jakarta dalam infografik berikut ini: