Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 55 Orang PNS Terdeteksi Covid-19, WFH Diperpanjang hingga 13 Mei

Kompas.com - 20/04/2020, 16:54 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bertambah sebanyak 55 orang dalam 24 jam terakhir.

Hingga Senin (20/4/2020) sore, sebanyak 894 PNS terinfeksi Covid-19 dari 100 intansi, yang terdiri dari 37 instansi pusat dan 63 instansi daerah.

Sementara itu, sebanyak 710  PNS dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 62 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca juga: Bulog: Sagu akan Disiapkan Jika Beras Langka selama Pandemik Corona

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, status ODP ditetapkan bagi para PNS yang mempunyai gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam namun tak ada kontak dengan penderita positif Covid-19.

"Dari 710 ODP, 243 orang selesai dalam pemantauan dan 467 orang lainnya masih dalam pemantauan," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Sementara, PDP diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gejala klinis Covid-19 dan hasil observasi menemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut dan terjadi kontak dengan pasien positif.

Baca juga: 839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKN

23 ASN meninggal karena virus corona

Dari 62 orang berstatus PDP, sebanyak 15 orang dinyatakan sembuh dan 42 lainnya masih dalam perawatan.

Sementara itu, 5 PNS berstatus PDP dinyatakan meninggal dunia bukan dalam tugas. Paryono menambahkan, 23 orang PNS dengan status positif terinfeksi virus tewas akibat virus corona ini.

"122 orang PNS terkonfirmasi Covid-19. 83 orang belum sembuh dan 16 orang sudah sembuh," ujar dia.

Baca juga: 13 Tenaga Medis RSUD Ploso Jalani Karantina Mandiri Setelah Rawat PDP Corona

Kini, sebanyak 157 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 737 orang tengah melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Lantaran jumlah PNS yang terdeteksi Covid-19 terus naik, Paryono mengimbau bagi para PNS patuh terhadap imbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak atau tidak harus bepergian ke kantor.

Baca juga: Dari Senjata Biologis hingga 5G, Ini Teori Konspirasi Sesat tentang Corona

Work form home

Pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja atau sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahn 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 20 April: 2,39 Juta Orang Terinfeksi, 618.880 Sembuh

Disebutkan, perpanjangan dilakukan dengan pertimbangan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa kerja dari rumah ini, juga diatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.

Baca juga: Ini Cerita Seputar Pasien Corona, Dibantu Istri Kabur hingga Mengamuk Minta Pulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Tren
Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Tren
Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Tren
TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

Tren
5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

Tren
Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Tren
5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

Tren
Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Tren
Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Tren
Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Tren
Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Tren
Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Tren
Viral, Foto Anak Bergelantungan di Dalam Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Viral, Foto Anak Bergelantungan di Dalam Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com