3. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Identifikasi zona tempat tinggal karyawan. Karyawan dengan zona merah harus disiapkan dan disarankan bekerja di lokasi kantor dekat tempat tinggalnya.
4. Pemeriksaan fisik
Karyawan yang lolos pada skrining di atas dilakukan pemeriksaan fisik dan anamnesa riwayat gejala saat ini dan riwayat kontak
5. Tes Covid-19
Selanjutnya lakukan tes Covid-19. Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari sama dengan 30.
Baca juga: Wacana Pembukaan Sekolah pada Juli Disorot, Diminta Dikaji Ulang
6. Diberi identitas
Karyawan yang telah lolos tahapan skrining perlu diberikan identitas seperti status green di kartu pegawai
7. Proses skrining bersifat kontinu dan berkala
Monitoring harian meliputi suhu, gejala kesehatan harian, dan update riwayat kontak
Monitoring bulanan meliputi PCR atau rapid tes lain sesuai rekomendasi WHO, dilakukan secara sampling.
8. Aturan pola kerja baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19
Pekerja diwajibkan menggunakan masker, pengecekan suhu, pengaturan jarak di lift, ekskalator, ruang kerja, dan ruang meeting. Penyiapan hand sanitizer pada beberapa titik dan ruang kerja.
Pertemuan dapat dilakukan secara virtual.
Perlu juga dilakukan pengaturan alur masuk dan keluar karyawan atau tamu serta posisi antrian atau duduk.