Ada juga peserta mandiri yang terdiri dari:
- pekerja penerima upah
- pekerja bukan penerima upah (PBPU)
- bukan pekerja (BP).
Di kelas mandiri ada 3 kelas yang bisa dipilih. Kala itu preminya sebagai berikut:
- Kelas I Rp 59.500 per bulan
- Kelas II Rp 42.500 per bulan
- Kelas III Rp 25.500 per bulan.
Jumlahnya berubah menyesuaikan regulasi yang ada. Terakhir, diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri bulan Juli-Desember 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.