Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi. Kenaikan iuran BPJS tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Pasalnya kenaikan iuran BPJS yang dinilai memberatkan masyarakat itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

Banyak pihak menilai kenaikan iuran BPJS tidak memihak kepada rakyat.

Lantas, sejak kapan ada jaminan kesehatan di Indonesia? Dan sebenarnya BPJS dibuat untuk siapa?

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Kamis (20/9/2018), ternyata jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, hal itu dimulai lagi pada 1949.

Adapun sasaran jaminan kesehatannya baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya saja.

Menteri Kesehatan kala itu Prof. G. A. Siwabessy berharap peruntukan jaminan kesehatan bisa diterapkan lebih luas lagi, tak hanya PNS.

Pada 1968, pemerintah menerbitkan Permenkes No 1 Tahun 1968 dan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).

Badan itu mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.

Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB).

Badan itu melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Pada 1992 statusnya berubah lagi dari PHB menjadi PT. Askes (Persero) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992.

PT. Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.

Pada Januari 2005, PT. Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin.

Sasarannya masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa dengan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain masyarakat miskin, ada juga program untuk masyarakat yang belum ter-cover jamkesmas, namanya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU).

Pada 2004, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sejak saat itu PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Kemudian disusul pada 2011 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dikutip Harian Kompas, Rabu (29/9/2004), dengan ditetapkannya menjadi BPJS, keempat badan penyelenggara program jaminan sosial berubah menjadi nirlaba, tidak membayar pajak.

Keuntungan dengan adanya UU SJSN, dana iuran dan hasil pengembangannya, seluruhnya dikembalikan kepada peserta untuk membiayai peningkatan manfaat jaminan sosial.

Adapun bagi masyarakat yang tidak mampu, iuran jaminan sosialnya dibayar oleh negara, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Lalu pada Selasa (31/12/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Hal-hal yang dijamin adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

Dikutip Harian Kompas, Kamis (2/1/2014), pada 1 Januari 2014 JKN resmi diterapkan.

Pada tahap awal, peserta JKN sekitar 121,6 juta orang. Terdiri atas peserta asuransi kesehatan sosial dari PT Askes, PT Jamsostek, anggota TNI-Polri beserta keluarga, serta 86,4 penduduk miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara itu di JKN ada peserta penerima bantuan iuran (PBI). Mereka adalah masyarakat yang tidak mampu membayar preminya dan pemerintah yang membayarkan.

Ada juga peserta mandiri yang terdiri dari:

  • pekerja penerima upah
  • pekerja bukan penerima upah (PBPU)
  • bukan pekerja (BP).

Di kelas mandiri ada 3 kelas yang bisa dipilih. Kala itu preminya sebagai berikut:

  1. Kelas I Rp 59.500 per bulan
  2. Kelas II Rp 42.500 per bulan
  3. Kelas III Rp 25.500 per bulan.

Jumlahnya berubah menyesuaikan regulasi yang ada. Terakhir, diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri bulan Juli-Desember 2020:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/16/093100365/menilik-sejarah-bpjs-kesehatan-kapan-dilahirkan-hingga-besaran-iurannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke