Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

Kompas.com - 16/05/2020, 09:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi. Kenaikan iuran BPJS tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Pasalnya kenaikan iuran BPJS yang dinilai memberatkan masyarakat itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

Banyak pihak menilai kenaikan iuran BPJS tidak memihak kepada rakyat.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Lantas, sejak kapan ada jaminan kesehatan di Indonesia? Dan sebenarnya BPJS dibuat untuk siapa?

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Kamis (20/9/2018), ternyata jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, hal itu dimulai lagi pada 1949.

Adapun sasaran jaminan kesehatannya baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya saja.

Menteri Kesehatan kala itu Prof. G. A. Siwabessy berharap peruntukan jaminan kesehatan bisa diterapkan lebih luas lagi, tak hanya PNS.

Pada 1968, pemerintah menerbitkan Permenkes No 1 Tahun 1968 dan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).

Badan itu mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...

Lahirnya PT Askes

ILUSTRASI - Ratusan pegawai negeri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan penuh harapan bertepuk tangan ketika Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (30/3/2000), di Gedung DPR Jakarta, menjanjikan untuk mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Surat Edaran mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.KOMPAS/EDDY HASBY ILUSTRASI - Ratusan pegawai negeri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan penuh harapan bertepuk tangan ketika Ketua DPR Akbar Tandjung, Kamis (30/3/2000), di Gedung DPR Jakarta, menjanjikan untuk mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Surat Edaran mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.

Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB).

Badan itu melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Pada 1992 statusnya berubah lagi dari PHB menjadi PT. Askes (Persero) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992.

PT. Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.

Pada Januari 2005, PT. Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com