Sasarannya masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa dengan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain masyarakat miskin, ada juga program untuk masyarakat yang belum ter-cover jamkesmas, namanya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Pada 2004, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sejak saat itu PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Kemudian disusul pada 2011 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dikutip Harian Kompas, Rabu (29/9/2004), dengan ditetapkannya menjadi BPJS, keempat badan penyelenggara program jaminan sosial berubah menjadi nirlaba, tidak membayar pajak.
Keuntungan dengan adanya UU SJSN, dana iuran dan hasil pengembangannya, seluruhnya dikembalikan kepada peserta untuk membiayai peningkatan manfaat jaminan sosial.
Adapun bagi masyarakat yang tidak mampu, iuran jaminan sosialnya dibayar oleh negara, sesuai dengan amanat UUD 1945.
Lalu pada Selasa (31/12/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Hal-hal yang dijamin adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi
Dikutip Harian Kompas, Kamis (2/1/2014), pada 1 Januari 2014 JKN resmi diterapkan.
Pada tahap awal, peserta JKN sekitar 121,6 juta orang. Terdiri atas peserta asuransi kesehatan sosial dari PT Askes, PT Jamsostek, anggota TNI-Polri beserta keluarga, serta 86,4 penduduk miskin penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu di JKN ada peserta penerima bantuan iuran (PBI). Mereka adalah masyarakat yang tidak mampu membayar preminya dan pemerintah yang membayarkan.