Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Mudik Tetap Dilarang

Kompas.com - 08/05/2020, 20:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Media sosial ramai dengan perbincangan yang merespons kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.

Sejumlah warganet menganggap bahwa masyarakat sudah boleh mudik karena beroperasinya moda transportasi umum ini.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku.

Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada sejumlah akun yang mengunggah narasi bahwa modik telah diperbolehkan kembali. Dua di antaranya akun Twitter Inne, @susterinne dan @LPriyoko.

"Kemaren ada larangan gak boleh mudik, udah keren tuh. Sekarang boleh mudik bawa surat keterangan, gobloknya gak selesai2," tulis akun @susterinne dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).

Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @susterinne pada Kamis, (30/4/2020).Twitter @susterinne Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @susterinne pada Kamis, (30/4/2020).

Dalam kolom komentar, Inne melanjutkan twitnya dengan menyebutkan surat urgensi tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta memiliki alasan darurat untuk pulang kampung.

Twit Inne, hingga Jumat (8/5/2020) siang, telah dibagi ulang sebanyak 118 kali.

Sementara itu, akun Twitter @LPriyoko menyebutkan, saat ini diperbolehkan mudik, yang tidak diperbolehkan yakni pulang kampung.

"Kemaren gak boleh mudik,skrg boleh mudik..yg gak boleh skrg pulang kampung," tulis akun @LPriyoko dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).

Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @LPriyoko pada Kamis, (30/5/2020).Twitter @LPriyoko Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @LPriyoko pada Kamis, (30/5/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengunggah dua halaman depan dari media online terkait pemberitaan mengenai kelonggaran melakukan 

Mudik tetap dilarang

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait pelarangan mudik.

Artinya, mudik tetap dilarang.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

Pernyataan ini disampaikannya karena ada kesan seolah-olah mudik diperbolehkan dengan syarat tertentu.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com