KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui diberlakukannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2020).
Sebelum akhirnya disetujui Kemenkes, Palangkaraya telah mengajukan permohonan PSBB sebanyak dua kali.
Permohonan pertama ditolak lantaran sejumlah kriteria utama dinilai belum terpenuhi.
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin mengungkapkan, tujuan pemberlakuan PSBB di wilayah tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19.
Selain Palangkaraya, berikut sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona:
DKI Jakarta
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Dari data terakhir yang terlampir di stus Covid19.go.id, hingga Kamis (8/5/2020), di DKI Jakarta terkonfirmasi ada 4.855 kasus, 423 meninggal dunia, dan 745 sembuh.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat.
Menilik aturan tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan, Pepmrov Sumbar sepakat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020.
Kasus Covid-19 di Sumatera Barat terkonfirmasi ada 227 kasus positif Covid-19, 6 orang meninggal dunia, dan 47 orang sembuh.
Baca juga: Rekap Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Sejak Awal PSBB
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat (Jabar) juga menerapkan PSBB tingkat provinsi sejak Rabu (6/5/2020).
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya modus mudik yang tidak biasa dilakukan masyarakat.
Adapun daerah di Jabar yang telah menerapkan PSBB di wilayahnya yakni, Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, dan Karawang.
Menurut data terakhir Covid19.go.id, Jabar terkonfirmasi ada 1.381 kasus, di mana angka ini berada di urutan tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
Hingga kini, sebanyak 90 orang dilaporkan meninggal dunia, dan 182 orang sembuh dari Covid-19 di Provinsi Jabar.
Kota Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, ada rencana penerapan PSBB selama satu bulan dan akan diperpanjang jika memungkinkan.
Berdasarkan data terbaru, Kota Tegal terkonfirmasi ada 7 kasus positif, 3 orang sembuh, dan 3 orang pasien meninggal dunia akibat Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.