Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik

Kompas.com - 04/04/2020, 11:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Semua anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini.

Hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Selain anggota Polri, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ketentuan larangan mudik bagi anggota dan cdi lingkungan Polri itu mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut, yakni pada Jumat (3/4/2020).

"Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., telah mengeluarkan surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020. TR tersebut tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Jakarta, Jumat (3/4). Adapun ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu. Tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu social physical distancing, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, dan menerapkan perilaku hidup bersih. #polripromoter #InformasiPolri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Apr 3, 2020 at 3:51am PDT

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Peningkatan perilaku PHBS

Adapun ketentuan dalam surat yang ditandatangani Wakapolri Komjen Dr Gatot Eddy Pramono tersebut mengatur tentang beberapa aspek.

Aspek yang pertama, lanjut Argo, tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.

"Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu social physical distancing," ujar Argo.

Berikutnya adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian yang terakhir, terang Argo, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Argo menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi anggota yang tidak mengikuti perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Namun, mengenai detail sanksi yang diberikan, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh.

"Sanksi ada bagi yang melanggar," jawabnya tanpa merinci lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: Capai 1 Juta Kasus, Bagaimana Virus Corona Menyebar ke Seluruh Dunia?

Hampir 2.000 kasus di Indonesia

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.

Sebelumnya, jumlah kasus pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat (3/4/2020) total terdapat 1.986 kasus.

Jumlah tersebut mengalami penambahan setidaknya 196 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com