Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik

Kompas.com - 04/04/2020, 11:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 134 pasien berhasil sembuh dari infeksi virus corona atau Covid-19.

Adapun jumlah korban jiwa sudah mencapai 181 orang.

Kendati jumlah kasus positif corona di Indonesia terus meningkat, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan melarang siapa pun untuk mudik.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat melakukan rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.

Baca juga: Langkah Tegas Eropa Atasi Corona Diklaim Selamatkan 59.000 Nyawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com