Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Membuat Disinfektan | Fatwa Muhammadiyah soal Tuntunan Ibadah Saat Wabah Corona

Kompas.com - 31/03/2020, 05:26 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (30/3/2020).

Informasi terkait perkembangan pandemi virus corona seperti biasa masih menjadi perhatian publik.

Namun, selain informasi terkait dengan Covid-19, surat edaran dari PP Muhammadiyah terkait dengan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona juga mendapat apresiasi dari publik.

Terlebih dalam surat tersebut juga berisikan tuntunan ibadah saat menjalankan ibadah puasa nanti, shalat tarawih dan shalat id.

Berikut berita terpopuler Tren dari Senin (30/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) pagi:

1. Cara membuat disinfektan sendiri

Perpusnas melakukan penyemprotan cairan disinfektan.DOK. PERPUSTAKAAN NASIONAL Perpusnas melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Berbagai hal disarankan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona jenis baru yang kini tengah mewabah.

Selain menjaga jarak dan tidak keluar dari rumah, kita juga harus menjaga kebersihan baik tubuh maupun lingkungan.

Menjaga kebersihan lingkungan di antaranya bisa dilakukan dengan menyemprotkan cairan disinfektan agar terbebas dari paparan virus corona.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Membuat Disinfektan Sendiri: Cara: Bahan dan Hal yang Harus Diperhatikan

2. Provinsi yang nol kasus infeksi virus corona

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.

Kasus positif infeksi virus corona jenis baru di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Hingga hampir sebulan setelah konfirmasi itu, sebaran kasus virus penyebab Covid-19 itu hingga kini telah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah melalui laman resmi covid19.go.id, per Minggu (29/3/2020) pukul 15.30 WIB, kasus positif Covid-19 telah dikonfirmasi di 30 provinsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com