Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembiayaan Pasien Virus Corona, Ini Tanggapan BPJS

Kompas.com - 19/03/2020, 15:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona di Indonesia tercatat sudah mencapai 277 kasus yang tersebar di wilayah Bali, Jawa, Sumatera, dan lainnya per Rabu (18/3/2020).

Pemerintah telah mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 4 Februari.

Menteri Kesehatan sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Menyoal penyebaran virus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pihak BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona.

Sementara, BPJS Kesehatan diketahui telah menurunkan iuran per bulan yang awalnya sempat mengalami kenaikan pada 1 Januari 2020.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Lantas, apakah fasilitas penjaminan kesehatan ini dapat digunakan bagi orang dengan pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan suspect virus corona?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Fachmi IdrisPrimus Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan Perpres No 82/2018, pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Pada pasal 52 huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.

Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan
dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung
oleh pemerintah secara langsung.

Terkait mekanisme pembiayaannya, Fachmi mengungkapkan, ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid-19.

Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan, imbuhnya telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumber daya manusia.

"Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga," ujar Fachmi seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Perpres khusus

Menurutnya, solusi dari pembiayaan ini adalah dengan menyelesaikan terlebih dahulu apsek hukumnya.

"Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pedanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," terang Fachmi.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

Ia memastikan, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Adapun peran baru BPJS Kesehatan saat ini telah sejalan dengan arahan Presiden, di mana situasi sekarang, semua pihak harus bergotong-royong melawan virus corona.

Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com