Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update CPNS: Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret, Bagaimana Persiapannya?

Kompas.com - 19/03/2020, 12:17 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.

Bagaimana persiapan pengumuman SKD CPNS 2019?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hingga saat ini proses telah sampai pada pengesahan dari Kepala BKN atau level 1.

"Sudah hampir selesai di level 1 (untuk semua instansi). Bahkan, mungkin hari ini sudah selesai," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Ia menjelaskan, setelah proses ini selesai, maka hasil akan diserahkan ke instansi.

"Tanggal 22-23 diumumkan," ujar dia.

Baca juga: Hari Terakhir SKD CPNS, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?

Proses rekonsiliasi data SKD CPNS dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).

Adapun rincian tiap levelnya sebagai berikut:

  • Level 4

Tim pengolahan melakukan pengumpulan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Setelah itu, akan dilaksanakan diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).

Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

  • Level 3

Pada level ini, akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP.

  • Level 2

Setelah verifikasi ulang dilakukan, maka akan memasuki level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.

  • Level 1

Selanjutnya, setelah persetujuan oleh Deputi Bidang Mutasi, maka Kepala BKN akan mengesahkan dengan digital signature.

Hasil rekonsiliasi akan diserahkan kepada instansi secara online.

Baca juga: Siap-siap, Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret 2020

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com