Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Kompas.com - 05/02/2020, 14:43 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.

Oleh karena itu, paspor dibutuhkan dari berbagai kalangan, baik tua maupun muda.

Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Lantas bagaimana cara mengurus paspor khususnya bagi para lansia?

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan lansia diberi kemudahan tidak perlu mendaftar online untuk pembuatan paspor.

"Iya, datang langsung. Ada loket prioritas khusus untuk kelompok retan (lansia)," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (04/02/2020).

Adapun yang dimaksud lansia adalah yang berusia di atas 60 tahun.

Pelayanan tersebut sudah bisa didapatkan di semua wilayah di Indonesia.

Adapun alurnya adalah lansia datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan.

Baca juga: Banjir Jakarta, ANRI Berikan Layanan Gratis untuk Restorasi Dokumen

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah dan
  4. Materai Rp 6.000

Usai melengkapi dokumen tersebut, pemohon menuju loket prioritas. Di sana berkas akan diproses.

Jumlah kuota bagi lansia per hari di masing-masing kantor imigrasi disesuaikan dengan jumlah petugas dan jam pelayanan yang ada.

Arvin mengatakan sebaiknya lansia tidak diwakilkan.

"Selama masih sehat dan bisa mendatangi kantor harus datang langsung. Karena kan harus foto dan sidik jari juga," katanya lagi.

Namun hal itu pengecualian bagi yang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Jika seperti itu, maka petugas akan datang ke lokasi rumah sakit/rumah.

"Tentunya dengan bukti-bukti medis sebagai dasar untuk pelayanan on the spot," kata Arvin.

Baca juga: Kelompok Abu Sayyaf dan Penculikan WNI...

Antrean Prioritas

Pelayanan tersebut juga termasuk kelompok rentan lainnya seperti balita dan penyandang disabilitas.

Mereka akan diberikan antrean prioritas yang terpisah dengan antrean pada umumnya.

Arvin menjelaskan, mereka tidak perlu mendaftar antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online, namun bisa datang langsung ke kantor imigrasi.

Dilansir Kompas.com (08/10/2019), berikut dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor anak:

Akta kelahiran, dokumen asli maupun fotokopi

  1. E-KTP kedua orangtua
  2. Kartu Keluarga yang memuat nama anak
  3. Akta perkawinan
  4. Paspor kedua orangtua jika ada
  5. Membawa materai Rp 6.000

Untuk mengurusnya, bisa dengan datang langsung ke kantor imigrasi dengan antrean prioritas, maupun mendaftar online.

Namun jika ingin mendaftar online paling lambat 2 hari sebelum datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Viral Anak Kecil Duduk di Atas Rak Bagasi Gerbong Kereta, Ini Cerita Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com